Jaksa juga menilai, pidato Rizieq yang hadir dalam acara Majelis Ta'lim Al Alaf
Alhabib Ali Bin Abdurrahman Assegaf, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 13
November 2020, turut mengandung nada hasutan.
Rizieq sendiri mengundang masyarakat
yang hadir dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
"Hasutan menghadiri peringatan
Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan
perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan," kata jaksa, menambahkan.
Atas perbuatannya, Rizieq diduga
melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU
RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Serta Pasal 82A ayat (1) juncto 59
ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35
ayat (1) KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.