"Perbuatan terdakwa mengganggu
ketertiban dan terdakwa tak menjaga sopan santun dan berbelit dalam memberikan
keterangan di persidangan," katanya.
Sementara hal yang meringankan yaitu
terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
Perkara tersebut bermula ketika Rizieq
menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di
Petamburan pada 14 November 2020.
Kegiatan itu berselang 5 hari setelah
Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.
Acara yang berlangsung hingga dini
hari itu diperkirakan melibatkan kurang lebih 5.000 orang.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
Jaksa, dalam dakwaannya, menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa
pandemi Covid-19.
Rizieq lantas didakwa oleh jaksa
menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan karena menggelar
acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan saat pandemi virus Corona.
Rizieq melakukan perbuatan tersebut
bersama-sama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman
Suryadi.