WahanaNews.co |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 8 bulan
penjara terhadap terdakwa perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq
Shihab dan kawan-kawan.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan
jaksa.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa
Muhammad Rizieq bin Sayid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab,
terdakwa Haris Ubaidilah Spdi, terdakwa H Ahmad Sabri Lubis, terdakwa Ali Alwi
Alatas alias Alwi Alatas, terdakwa Idrus alias Idrus Al Habsyi, terdakwa Maman
Suryadi, dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," ucap
ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, di ruang persidangan, Kamis (27/5/2021).
Hakim menyatakan, Rizieq dan kawan-kawan
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tidak mematuhi
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan,
sebagaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Sebelumnya, Rizieq divonis denda Rp 20 juta
terkait kerumunan di Megamendung.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Rizieq
dalam perkara kerumunan di Petamburan selama dua tahun penjara.
Rizieq dituntut lantaran telah melakukan
pelanggaran karantina kesehatan saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW
dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada
November 2020 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Muhammad Rizieq bin Husein Shihab atau Habib Muhammad Rizieq Shihab dengan
pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam
tahanan," kata jaksa, dalam sidang di PN Jakarta Timur.