WahanaNews.co | Polisi resmi menahan Ketua Umum Projamin, Ambroncius Nababan,
tersangka kasus ujaran kebencian SARA terhadap eks Komisioner Komnas HAM,
Natalius Pigai.
Ambroncius Nababan kini ditahan di
Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Abu Janda dan Pigai Sepakat Rukun, Kasus Rasial Tetap Diusut
"Dilakukan penahanan terhadap
yang bersangkutan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, kepada wartawan, Rabu
(27/1/2021).
Slamet menyebut, Ambroncius Nababan ditahan setelah diperiksa oleh penyidik.
"(Ditahan) setelah menjalani
pemeriksaan," imbuh Slamet.
Baca Juga:
Natalius Pigai Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Abu Janda
Seperti diketahui, Ambroncius Nababan
dilaporkan ke polisi gara-gara unggahan di Facebook.
Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius Pigai
yang disandingkan dengan foto gorila.
"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang
vaksin rabies. Sa setuju pace," tulis Ambroncius.
Posting-an di Facebook tersebut pun menuai kecaman
karena dinilai rasis.
Tidak lama berselang, Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat melaporkan politikus Partai Hanura tersebut
ke Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat.
Ambroncius Nababan kemudian diperiksa
Bareskrim pada Senin (25/1/2021). Dia dicecar penyidik Siber
Bareskrim dengan 25 pertanyaan.
Selang sehari, penyidik melakukan
gelar perkara dan hasilnya Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka.
Ambroncius Nababan langsung dijemput
paksa dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana
Siber Bareskrim. [dhn]