WahanaNews.co, Denpasar - I Nyoman Gede Antara, mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), Bali, divonis bebas dalam sidang putusan perkara Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2018-2022.
Putusan terhadap terdakwa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Kamis (22/2/2024).
Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Bandara Bali Batalkan 90 Penerbangan Dalam Sehari
Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi membacakan putusan sekitar tiga jam hingga membacakan vonis terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
"Memerintahkan terdakwa Profesor Doktor I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi saat membacakan salah satu poin vonis.
Merespons vonis itu, berdasarkan pantauan, Gede Antara terlihat terharu lalu mengusap mata. Terdakwa bersama tim kuasa hukumnya termasuk dengan Hotman Paris saling berpelukan usai divonis bebas menunjukkan rasa gembira atas putusan tersebut.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Kemudian, saat ditemui usai persidangan I Nyoman Gede Antara mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan termasuk tim kuasa hukumnya dan majelis hakim. Ia menilai bahwa majelis hakim dalam tahapan persidangan sudah sangat objektif.
Selain itu, pihaknya menyatakan bahwa dari awal dirinya tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan. Tetapi, dirinya malah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2023 dan ditahan sejak Oktober 2023 lalu.
"Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami tidak ada melakukan hal-hal seperti yang didakwakan. Tetapi, kami menghormati proses hukum. Kami ditersangkakan, kami ditahan, disidangkan di terdakwa," ujarnya.
Pihaknya juga meminta doa restunya bagi seluruh pihak agar bisa kembali lagi ke Universitas Udayana (Unud) Bali untuk kembali mendidik mahasiswa sesuai yang diharapkan selama ini.
"Mohon doa restunya mudah-mudahan kami bisa lagi kembali ke Universitas Udayana untuk membangun Universitas Udayana, mendidik mahasiswa sebagaimana yang kita harapkan bersama," ujar Gede Antara.
Sebelumnya di dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Gede Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Antara dituntut hukuman 6 tahun jika terbukti melanggar pasal itu. Namun, semua sangkaan tersebut dimentahkan oleh majelis hakim dalam putusannya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengusut kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022. Dalam perkara itu, Kejati Bali menetapkan dan menahan Gede Antara selaku tersangka.
Ada pula tiga tersangka lainnya yang turut ditahan yakni IKB, IMY dan NPS dalam kasus dugaan korupsi. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali.
[Redaktur: Alpredo Gultom]