WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tekanan untuk mempengaruhi proses hukum di level tertinggi kembali jadi sorotan publik. Nama Zarof Ricar kembali mengemuka dalam dakwaan kasus dugaan suap terhadap Hakim Agung.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menambah gambaran tentang bagaimana jalannya proses lobi yang dibumbui janji uang besar.
Baca Juga:
Untuk Vonis Bebas Tannur, Zarof Ricar Disebut Sempat Minta Rp15 Miliar
Meski demikian, Latif mengaku bahwa Zarof sempat menyebut nominal tertentu yang disiapkan sebagai bentuk "ucapan terima kasih."
"Setelah pertemuan itu, dia sampaikan bahwa ini ada ucapan terima kasih Rp 1 miliar," ujar Latif dalam persidangan.
Namun Latif tetap menolak tawaran tersebut, meski iming-iming uang bernilai besar sudah dilontarkan.
Baca Juga:
Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana
"Itu pun lagi-lagi saya tolak, saya ajak beliau, ayo mari kita shalat," kata Latif, menegaskan penolakannya terhadap pendekatan yang dilakukan oleh Zarof.
Saat ini, Zarof Ricar didakwa melakukan permufakatan jahat, membantu, dan mencoba menyuap Hakim Agung Soesilo yang saat itu menangani kasasi perkara pembunuhan Ronald Tannur.
Aksi tersebut disebut dilakukan bersama Lisa Rachmat, kuasa hukum dari Ronald Tannur. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Lisa menjanjikan Rp 1 miliar kepada Zarof dan telah menyerahkan Rp 5 miliar kepada majelis kasasi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.