WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal suap di lingkungan peradilan kembali mencuat ke permukaan. Nama pengacara Bert Nommensen Sidabutar menjadi sorotan terkait aliran dana tunai Rp 1 miliar ke mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kasus ini menambah deretan panjang persoalan etik dan pidana yang mencederai kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia.
Baca Juga:
Dibagi-bagi di Parkiran Basement, Ini Jejak Uang Rp850 Juta dalam Kasus Harun Masiku
Dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di pengadilan, Bert Nommensen Sidabutar mengaku telah mengantarkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar ke kediaman Zarof Ricar di Jalan Senayan, Jakarta Pusat.
Uang tersebut, menurut keterangan Bert, diserahkan untuk mendukung produksi film berjudul Sang Pengadil yang diproduseri oleh Zarof, dengan kompensasi berupa bantuan dalam mengurus perkara di pengadilan.
Pengakuan ini disampaikan Bert saat dirinya bersaksi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (28/4/2025).
Baca Juga:
Soal 'Perintah Ibu' di Kasus Harun Masiku, Pengacara Klaim Bukan Sosok Pimpinan PDIP
"Saksi pernah datang atau berkunjung mungkin silaturahmi tadi saksi sampaikan ke rumah yang di Jalan Senayan?" tanya jaksa di ruang sidang.
"Waktu antar uang," jawab Bert singkat.
Bert menjelaskan, kunjungannya ke rumah Zarof hanya terjadi satu kali.