WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES), Selasa (23/8/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Sani Dinar Saifuddin, pegawai PT Pertamina (Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (23/8).
Baca Juga:
Pertamina Buka UMK Academy 2024, 1.686 Pelaku Usaha Siap Naik Kelas
Saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Managing Director PES periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 10 September 2019.
Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum penggantian pada 2015.
Baca Juga:
Kasus LNG Pertamina, Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Bui
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.
Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender.
Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC, agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.
Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.
Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.
Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [rsy]