WahanaNews.co | Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Budhi membantah menerima duit dari proyek di Dinas PUPR."Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. Insyaallah saya tidak pernah menerima pemberian dari pada pemborong semua ini," kata Budhi saat akan dibawa ke rutan KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Budhi mengatakan dirinya tidak pernah menerima Rp 2,1 miliar seperti yang disangkakan KPK. Budhi meminta KPK menunjukkan siapa yang memberi duit kepada dirinya.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
"Saya tidak pernah menerima sama sekali dan tolong ditunjukkan yang memberi siapa?" kata Budhi.Budhi juga menjelaskan soal perusahaan Bumi Redjo. Dia menyebut perusahaan itu bukan miliknya, melainkan milik keluarganya.
"Perusahaan Bumi Redjo itu perusahaan orang tua saya, bukan milik saya," ujarnya.
"Tidak, tidak ikut. Semua saya serahkan kepada hukum, saya sebagai WNI menaati dengan peraturan hukum," sambung Budhi sambil berjalan ke mobil tahanan.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024, Menteri Dody Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi telah ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi.
"Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9). [qnt]