WahanaNews.co, Jakarta – Terkait dugaan suap perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP yang menyeret beberapa perusahaan pelat merah, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, kasus tersebut akan dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilanjutkan proses hukumnya.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
"Ya kita kasih saja ke Kejagung," ujarnya saat ditemui di Stasiun Gambir Jakarta, Senin (22/1/2024) mengutip CNBC Indonesia.
Arya menjelaskan, namun pihaknya masih menunggu hasil investigasi terkait data dan dokumen yang lengkap dari Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS) yang pertama kali membongkar kasus suap SAP.
Hal ini merujuk pada dokumen investigasi Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat yang menyebut suap mengalir ke delapan lembaga dan perusahaan negara pada 2015-2018.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
"Kita tunggu apa saja yang mereka dapat dan siapa saja yang mereka tahu. Karena kalau lihat datanya sih cukup lengkap juga, karena ada yang katanya bayarin main golf, itu kan detail," jelasnya
Sebelumnya, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengungkapkan adanya dugaan kasus suap di SAP yang terjadi dalam kurun waktu 2015-2018. Departemen tersebut telah mengenakan denda senilai Rp 3,4 triliun ke SAP.
SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA).
UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.
Diduga, pelanggaran SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia.
Dalam praktiknya, SAP ini diduga memberikan suap melalui sejumlah perantara. Termasuk perpanjangan tangan mereka di Indonesia yakni SAP Indonesia. Mereka diduga kemudian menggunakan pihak ketiga yang disebut Perantara Indonesia 1 dan 2.
Pihak perantara di Indonesia ini mendirikan perusahaan cangkang untuk menghasilkan uang suap dari beberapa faktur palsu tersebut. Setelah menghasilkan alokasi uang, dipakai perantara untuk menyuap pejabat di Indonesia.
Kasus tersebut juga menyeret beberapa pihak termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (saat ini bernama BAKTI Kominfo), Kemensos.
Selanjutnya ada juga perusahaan BUMN yang namanya ikut terseret yakni PT Pertamina dan PT Angkasa Pura I dan II. Kemudian ada Pemda DKI Jakarta dan PT Mass Rapid Transit (MRT) yang namanya masuk dalam investigasi dugaan suap raksasa Jerman.
[Redaktur: Alpredo Gultom]