WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), belum berakhir.
Setelah divonis dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh SYL.
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah melalui proses hukum yang panjang.
Awalnya, hakim Pengadilan Negeri memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus SYL, KPK Sita Dokumen Rahasia di Kantor Hukum Febri Diansyah
Namun, KPK mengajukan banding hingga akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,26 miliar dan USD 30 ribu.
Tak terima dengan putusan tersebut, SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, upaya tersebut gagal setelah MA menolak kasasi yang diajukan.
Vonis 12 tahun penjara tetap berlaku dengan sedikit perbaikan terkait redaksi pembebanan uang pengganti.
"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian bunyi putusan MA yang diunggah di situs resmi, Jumat (28/2/2025).
Meski kasus gratifikasi dan pemerasan telah diputuskan, penyelidikan atas dugaan pencucian uang yang dilakukan SYL masih terus bergulir.
Tim penyidik KPK saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap aliran dana hasil kejahatan yang diduga disamarkan oleh SYL.
Dugaan pencucian uang ini menjadi sorotan publik karena diperkirakan melibatkan transaksi keuangan yang kompleks.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan seluruh kasus yang melibatkan SYL, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Dengan masih bergulirnya penyidikan ini, publik menantikan bagaimana kelanjutan dari kasus SYL. Apakah penyelidikan TPPU ini akan menyeret nama baru? Ataukah SYL akan kembali menghadapi tuntutan hukuman tambahan?
[Redaktur: RInrin Kaltarina]