WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuktikan keterlibatan Advokat Febri Diansyah dalam kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut I Wayan, Febri baru bisa ditetapkan sebagai tersangka jika KPK memiliki minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang mengatur alat bukti sah dalam hukum acara pidana.
Baca Juga:
Dibagi-bagi di Parkiran Basement, Ini Jejak Uang Rp850 Juta dalam Kasus Harun Masiku
"KPK harus dapat membuktikan keterlibatan Febri dalam kasus Kementan dengan setidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP," ujar I Wayan, mengutip Inilah.com, Jumat (21/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyidik dapat terlebih dahulu memanggil Febri sebagai saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti.
"Setiap WNI yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan dapat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tambahnya.
Baca Juga:
Kasus BJB: RK Masih Tunggu Giliran?
Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pasal perintangan penyidikan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), status Febri bisa berubah dari saksi menjadi tersangka.
"Apabila bukti yang dikumpulkan sudah kuat, status hukum seseorang bisa ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujar I Wayan.
KPK Geledah Kantor Febri Diansyah