Hamdan menegaskan tersangka NA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1).
“NA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.
Baca Juga:
Terungkap Mantan Staf Ahli Menaker Minta Mobil Kepada Agen-agen TKA
Ia menyebut penetapan tersangka ini, menambah daftar pihak yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung setda Kota Cirebon.
Sebelumnya, kata dia, tim penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yang salah satunya adalah Kepala Dispora Kota Cirebon berinisial IW.
Ia menegaskan Kejari Kota Cirebon berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut demi memberikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
Baca Juga:
Keluar Masuk Penjara, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi
“Keterlibatan para tersangka ini dilakukan bersama-sama, sehingga proses hukumnya akan berjalan sesuai ketentuan,” ucap dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.