Achiruddin menyewa lahan yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sejak 2018 untuk dijadikan gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar.
Kemudian BBM dibeli dari sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan, Binjai dan Deliserdang dengan harga Rp6.800/liter dan tergolong dalam batas normal.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya
Lalu BBM itu diangkut dan dipindahkan ke salah satu tangki muatan 16 ton di gudang penimbunan PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Pembelian BBM tersebut dilakukan beberapa kali dalam hari yang sama. BBM tersebut disimpan untuk waktu yang lama. Ketika harga BBM solar langka, dan harga relatif tinggi, Achiruddin menjual kembali BBM tersebut kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 per liter.
Pada 27 April 2023, penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti yang ada di gudang tersebut.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.