WahanaNews.co, Medan - Vonis bebas dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dalam kasus penimbunan BBM solar bersubsidi, eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya
"Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10).
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan agar terdakwa Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya," ujarnya.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam kasus ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan dari Achiruddin yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Manajer Operasional Parlin.
AKBP Achiruddin awalnya didakwa bersama-sama dengan Manajer Operasional PT Almira Nusa Raya Parlin dan Direktur PT Almira Nusa Raya Edy.