WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) saat menggeledah Visi Law Office, kantor hukum milik Donal Fariz.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Febri Diansyah Santai Dihujani Kritik atas Keputusannya Bela Hasto Kristiyanto
"Hasil geledah kantor Visi Law: dokumen dan BBE," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (20/3).
Penggeledahan kemarin, Rabu (19/3), dilakukan setelah penyidik KPK selesai memeriksa Rasamala Aritonang (mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK) sebagai saksi untuk tersangka SYL.
Rasamala merupakan salah satu pengacara di Visi Law.
Baca Juga:
Hasto PDIP Menolak Dilimpahkan ke JPU, Pengacara Beberkan Alasannya
Melansir CNN Indonesia, penyidik turut menyita dokumen-dokumen perkara yang juga ditangani KPK.
Satu di antaranya dokumen kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp319 miliar.
Penyidik KPK nantinya akan mengonfirmasi temuan dokumen dan BBE kepada saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan berjalan.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami kepemilikan aset SYL diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Sementara untuk pidana badan, SYL tetap divonis dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.
[Redaktur: Alpredo Gultom]