WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menyebut kedatangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tak mempengaruhi proses pembebasan para pedemo tolak Revisi UU Pilkada.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para pedemo itu dibebaskan lantaran sudah ada jaminan dari pihak keluarga.
Baca Juga:
Hakim PN Ambon Kabulkan Praperadilan Norman Bernaldi Terkait Pelanggaran Konsumen
"Ya berdasarkan aturan yang berlaku, maka penjaminnya adalah keluarga dan penasihat hukum," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8) malam.
Ade Ary turut menyebut hal itu juga berlaku bagi para tersangka. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka terkait aksi demo tersebut.
"Yang menjamin para tersangka itu adalah keluarganya. Kalau penjamin itu, harus keluarga atau penasihat hukum," ucap dia.
Baca Juga:
Pemerintahan Prabowo, Dasco Klaim Menteri dari Gerindra Sedikit
"Tersangka ditahan atau tidak, itu keweangan penyidik. Tapi ketika tidak ditahan, penjaminnya adalah, di KUHAP ya, keluarga atau penasihat hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku menjadi pihak penjamin untuk bagi pedemo tolak Revisi UU Pilkada yang ditangkap kepolisian.
"Kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah ke keluarganya," kata Dasco di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8).
Teranyar, polisi diketahui telah memulangkan 300 dari 301 orang yang ditangkap terkait aksi demo tersebut.
Sedangkan satu orang lainnya masih dilakukan pendalaman oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Ini terkait dengan pembakaran mobil polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat usai massa aksi dipukul mundur aparat.
[Redaktur: Alpredo Gultom]