Ia juga
menyebut, pelimpahan perkara Asabri ke Kejagung telah disepakati.
Menurut
Listyo, pihaknya melimpahkan perkara di Asabri ke Kejagung, karena
terdapat tersangka yang sama dengan kasus Jiwasraya, yang sebelumnya juga ditangani
Kejagung.
Baca Juga:
Tugas Pembayaran Uang Pensiun PNS Bakal Diambil Alih Kemenkeu
"Karena
beberapa tersangka, modus operandi, dan aset yang disita ada irisan antara
kasus Jiwasraya dan Asabri. Untuk memudahkan penghitungan dan pengembalian
kerugian negara," jelas Listyo.
Sebelumnya,
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyebut pihaknya telah mengantongi
dua calon tersangka.
Kendati
demikian, Burhanuddin enggan menyebut kedua nama itu.
Baca Juga:
Dana Pensiun ASABRI Disalurkan Melalui Pos Indonesia
Adapun
kasus dugaan korupsi di Asabri bermula saat saham-saham yang menjad portofolio
Asabri berguguran sepanjang 2019.
Pada
tahun itu, liabilitas Asabri tercatat senilai Rp 36,94 triliun, sementara asetnya Rp 30,84 triliun. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.