WahanaNews.co | Buronan kasus korupsi pengadaan buku penyusunan profil daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu, Jawa Timur tahun anggaran 2016, Panca Sambodo Suwardi akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Raya Tebo Selatan RT 005/RW 002 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batu mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/6/2022).
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Ketut menjelaskan, penangkapa DPO itu berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY tanggal 24 Agustus 2018.
Dalam hal ini, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku penyusunan profil Daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016.
Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsidair kurungan satu tahun dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp52.398.569, subsidair penjara dua tahun dan enam bulan.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
"Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Ketut.
Saat ini, dikatakan oleh Ketut, terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.