WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis onslag atau lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng.
Kasus ini terungkap dari barang bukti elektronik dalam penyidikan kasus suap vonis bebas Grogerius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga:
Terima Suap Rp6 Miliar, LHKPN Hakim Djuyamto Cuma Rp2,9 Miliar
"Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu. Tapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS itu," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Harli mengungkapkan, pihaknya menemukan barang bukti yang mengarah pada keterlibatan advokat Marcella Santoso dalam menyuap hakim Arif. Disebutkan bahwa terdapat janji suap sebesar Rp 60 miliar.
"(Bukti) dari barang bukti elektronik," ujar Harli.
Baca Juga:
Kejagung Jebloskan 3 Hakim PN Tipikor Jakpus ke Penjara Terkait Kasus Suap Ekspor CPO
"Seperti disampaikan Dirdik tadi, ada janji Rp 60 miliar itu," tambahnya.
Empat Tersangka Ditetapkan
Total ada empat tersangka dalam kasus ini, yakni Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan), Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara), serta Wahyu Gunawan (panitera muda di PN Jakarta Utara).
"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar.
Marcella dan Ariyanto diketahui sebagai kuasa hukum dari tiga korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga perusahaan itu divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Vonis tersebut berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar:
- Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group,
- Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group,
- Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group.
Dalam pengusutannya, Kejagung menemukan adanya dugaan pemberian suap dari Marcella dan Ariyanto kepada MAN melalui perantara Wahyu Gunawan.
"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tambah Qohar.
Ia juga menyebut, saat vonis itu dijatuhkan, MAN menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
"Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslags," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]