WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa pulang buronan kasus korupsi
dan pembalakan liar, Adelin Lis, dari
Singapura ke Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Kabar kepulangan Adelin Lis
disampaikan melalui akun resmi Instagram
Kejaksaan Agung, @kejaksaan.ri.
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
Dalam video yang diunggah, Adelin
tampak mengenakan rompi merah dengan tangan diikat saat dibawa dengan menumpang
sebuah minibus.
"Kejaksaan RI berhasil pulangkan DPO terpidana Adelin Lis, tim yang
dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen Dr Sunarta. Tidak ada tempat yang
aman bagi para buronan," tulis akun tersebut.
Berdasarkan laporan, Adelin Lis
dipulangkan menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia yang mendarat di
Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
Adelin Lis merupakan buronan sejak
2008. Dia masuk daftar red notice
Interpol.
Pada 2006, Adelin Lis hendak ditangkap
di KBRI Beijing.
Dia bersama pengawalnya melakukan
perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.
Pada 2008, Adelin
kembali melarikan diri hingga akhirnya tertangkap lagi pada Maret 2021 di
Singapura.
KBRI Singapura telah melakukan
koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa
Agung RI.
Biodata tentang kejahatan yang
dilakukan Adelin Lis juga disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
Jaksa Agung Singapura sangat memahami
kasus ini.
Akan tetapi, kata dia, wewenang untuk
repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
KBRI secara resmi sudah menyampaikan
keinginan penegak hukum Indonesia untuk diizinkannya penjemputan khusus kepada
buronan kelas kakap tersebut.
Namun, pihak Kementerian Luar Negeri
Singapura pada tanggal 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan
secara langsung.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura,
Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Di satu sisi, putra Adelin Lis telah
menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang
sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket
ke Medan untuk penerbangan pada 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh
pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami
kesulitan keuangan.
Adelin juga meminta agar bisa ditahan
di Lapas Tanjung Gusta.
Adelin dipidana 10 tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 199 miliar rupiah untuk kasus tindak
pidana korupsi. [dhn]