WahanaNews.co | Adelin Lis, buron Kejaksaan Agung
selama 13 tahun, akhirnya dipulangkan ke Jakarta pada Sabtu (19/6/2021) malam.
Adelin
merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia
yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal,
Sumatera Utara.
Baca Juga:
Penangkapan Staf TU Kejagung, Kejati NTB Sebut Bukan Terkait Pemerasan
Ia
diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta untuk menjalani hukuman.
Mahkamah
Agung sebelumnya memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti
Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.
Namun,
kejaksaan kesulitan mengeksekusi Adelin karena keberadaannya tak diketahui.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel Jadi Tersangka
Dirangkum
dari berbagai sumber, begini perjalanan kasus Adelin hingga akhirnya dipulangkan
ke Jakarta.
Sempat Tertangkap di
Beijing