WahanaNes.co, Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sejauh ini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyampaikan, proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa itu berada di bawah kewenangan Kemenhub.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa 3 Saksi Termasuk ESDM
“Iya (pertanggungjawabannya di Kemenhub). Masih kami dalami,” tutur Kuntadi kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Kuntadi membenarkan, penyidik telah beberapa kali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian terkait kasus tersebut. Hanya saja, dia tidak merinci jabatan dari saksi Kemenhub yang diperiksa tersebut.
“Sudah kami mintai keterangan kok. Beberapa orang dari Direktorat Jenderalnya sudah kami panggil,” jelas dia.
Baca Juga:
5 Smelter Babel yang Disita Kejagung di Kasus Timah Tetap Beroperasi
Kuntadi memastikan, berdasarkan penelusuran penyidik ditemukan hasil dari pengerjaan jalur kereta api Besitang-Langsa itu tidak layak operasional. Bila dipaksakan untuk beroperasi, bisa menimbulkan korban jiwa.
“Sekarang kita lihat sama-sama. Apakah jalur kereta itu difungsikan atau tidak,” Kuntadi menandaskan.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.