WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Jaksa Agung Muda Perdata (Jamdatun) dan juga Tata Usaha Negara (TUN) untuk lebih transparan dan memperjelas mekanisme tupoksi masing-masing dalam menyampaikan inventarisasi penyelamatan keuangan negara.
“Saran saya coba duduk dulu, biar ada kesatuan jawaban. Jambin bilang sekian penyelamatan uang negara, Jampidsus bilang sekian, Jampidum bilang sekian. Supaya kami juga paham mengenai mekanisme. Supaya kami bisa tahu siapa yang salah,” jelas Trimedya saat rapat Komisi III dengan jajaran Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan bahwa ketransparanan dalam menyampiakan data ini penting, agar DPR RI bisa memantau jika terjadi penyelewengan.
“Supaya kalau ada penyimpangan kita tahu, kita kan sering mendengar juga, banyak aset-aset kejahatan yang dimainkan. Apakah itu oleh mafia-mafia atau oleh oknum-oknum. Kita juga tahu, ada jaksa yang dipecat karena menyelewengkan aset-aset dari hasil tindak pidana korupsi. Makanya ini harus tranparan,” tegas Trimedya.
Trimedya juga menyampaikan untuk menginventarisir kasus-kasus penyelamatan uang negara yang sudah berkekuatan hukum tetap minimal pada 5 tahun terakhir.
Baca Juga:
Fasilitas Kredit di LPEI, KPK Temukan Modus Tambal Sulam
“Kami spesifik bilang, (seperti halnya) Jampidsus dan Jampidum menyiapkan data-data yang berkaitan dengan peneyelamatan keuangan negara yang berkekuatan hukum tetap minimal dalam 5 tahun terakhir dan kemudian dilaporkan ke Komisi III,” jelasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.