WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan 10 lokasi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
"Ada 10 tempat kita lakukan penggeledahan," tutur Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (22/4).
Baca Juga:
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tak Punya Jet Pribadi
Febrie mengatakan, 10 lokasi itu terdiri dari tempat perkantoran dengan tiga di antaranya milik perusahaan swasta yang jajarannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian rumah tersangka Indrasari, hingga kantor yang berkaitan dengan Kementerian Perdagangan.
"Ada di Batam, Medan, Surabaya," kata Febrie.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, berkali-kali menandatangani dokumen perizinan ekspor minyak goreng untuk perusahaan yang tidak memenuhi syarat.
Baca Juga:
Jaksa Agung Segera Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum
Indrasari menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022. Selain itu ada tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak perusahaan ekspor.
"Iya berkali-kali," ungkap Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
Menurut Febrie, Indrasari tidak melakukan klarifikasi dan tindakan lain yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya syarat ekspor para perusahaan pemohon izin. Hasilnya, meski aturan sudah diberlakukan, kelangkaan minyak goreng di Indonesia tetap terjadi.