WahanaNews.co | Terkait kasus kelangkaan minyak goreng Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung turut memeriksa bawahan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana berinisial FA.
Diketahui, FA menjabat sebagai Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Tiga saksi tersebut salah satunya adalah bawahan dari tersangka Indrasari Wisnu Wardhana.
"FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu, dua orang lainnya merupakan petinggi di dua perusahaan swasta yakni berinisal AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya dan BR selaku Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
"Tiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama empat orang tersangka yaitu tersangka IWW, MPT, SM, dan PTS," jelasnya.
Diketahui, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau, dan Manajer Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
"Hari ini Jaksa penyidik menetapkan tersangka adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin dalam keterangannya di kantor Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022).