WahanaNews.co | Mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN),
H Maryono, ditetapkan sebagai
tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas dugaan tindak pidana korupsi
gratifikasi atau suap.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Febri
Ardiansyah,
mengatakan, dari lima orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam
kasus tindak pidana
korupsi, baru H Maryono yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus TPPU.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Penambahan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk Maryono
sudah. Menemukan tersangka lain yang belum," kata Hari di Gedung Bundar
Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Selain H Maryono, dalam kasus tipikor ini Kejagung telah menetapkan tersangka lain, di antaranya Direktur Utama PT Pelangi Putera
Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT
Titanium Property, Ichsan Hasan,
dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy.
Saat ini,
kasus tersebut masih terus berjalan dan belum dapat menetapkan tersangka baru.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Belum ada (tersangka baru)," jelasnya.
Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono,
sebelumnya berjanji akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi berupa grafitikasi pemberian kredit BTN. Gelar perkara
akan mencari bukti kuat adanya TPPU.
Maryono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi atau suap oleh PT Pelangi Putra
Mandiri tahun 2014 dan PT Titanium Properti pada 2013.
Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat
(2) jo Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah dibuah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Timdak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. [qnt]