WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).
Ini adalah perkembangan yang langsung mengguncang publik karena program tersebut merupakan salah satu proyek strategis nasional.
Baca Juga:
Dukung Kepemimpinan Baru BGN, BPKN Minta Transparansi hingga Cegah Monopoli di Program MBG
Penetapan tersangka tidak hanya menjerat Dadan Hindayana, tetapi juga dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan program MBG selama periode 2025 hingga 2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka dalam konferensi pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Sebelum status tersangka diumumkan, ketiganya lebih dahulu digelandang penyidik menuju mobil tahanan Jampidsus Kejagung yang telah disiagakan di lokasi.
Baca Juga:
KLB KOWANI Tetapkan Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru, Usung Lima Misi Transformasi
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, saudara SS, saudara LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku wakil kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi, dan saudara LP selaku wakil kepala Badan Gizi Nasional bidang pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai tahun 2026," ujar Syarief.
Menurut Kejaksaan Agung, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status ketiga saksi menjadi tersangka.
Saat keluar dari gedung pemeriksaan menuju kendaraan tahanan, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung tidak memberikan komentar apa pun kepada wartawan yang telah menunggu sejak siang hari.
Proses hukum terhadap ketiganya kini memasuki tahap penyidikan lanjutan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]