WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mendalami dugaan pengiriman kardus minyak goreng kepada tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Febrie Adriansyah mengatakan tim nya mendalami bentuk penerimaan (suap) oleh tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
"Ini mereka (jaksa penyidik) lagi mendalami (bentuk penerimaan), termasuk mendalami satu per satu yang seperti disampaikan (pengiriman kardus minyak goreng)," kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/6/2022).
Menurut Febri, sembari mendalami dugaan tersebut, penyidik juga menelusuri dugaan suap tersangka bekerja sama dengan bagian aset dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Untuk itu Febrie enggak menjelaskan lebih detil terkait adanya dugaan pengiriman kardus minyak goreng oleh sejumlah perusahaan sawit ke Kemendag.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
"Karena ini penyidik lagi konsentrasi mendalami itu juga, maka saya tidak mau mendahului ini, khawatir ada fakta anak-anak (jaksa penyidik Jampidsus) bisa dikaburkan di lapangan, jadi ada beberapa yang ditelisuri anak-anak dengan kawan-kawan di aset, dan PPATK," ujar Febrie.
Selain itu, kata Febrie, jaksa penyidik bersama auditor juga sedang berkonsentrasi menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini dengan mengolah data yang sudah diperoleh dari hasil penyidikan.
Penyidik juga berkonsentrasi untuk menyelesaikan berkas perkara tahap I sesuai arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk segera dilimpahkan akhir Juni ini.