"Jadi sekarang anak-anak masih konsentrasi tu, menghitung kerugian negara dan perekonomian, apa data yang sudah ada sedang pengolahan. Pengolahan kerugian negara, konsentrasi berkas diperintahkan segera dilimpahkan," katanya.
Terkait apakah ada kemungkinan untuk meminta keterangan Menteri Perindustrian Muhammad Lutfi selaku atasan dari Indrasari Wisnu Wardhana dalam perkara ini mengingat berkas segera akan dilimpahkan, menurut Febrie masih menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dilimpahkan.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
"Kami lihat nanti catatan JPU, pasti berkas dipelajari JPU, apa catatan-catatan untuk pembuktian di persidangan itu pasti penyidik akan perlu," kata Febrie.
Kejagung telah menjadikan 5 orang tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Kemudian 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.