WahanaNews.co | Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua tersangka tersebut yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI AD, inisial YAK, selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) TWP.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Sedangkan tersangka satunya lagi, yakni NPP, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (GSH).Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik koneksitas, yang terdiri atas jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
"Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada 2013-2020," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).
Dua orang tersangka itu adalah Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Kedua tersangka itu sudah ditahan di tempat berbeda, Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli hingga saat ini, sedangkan NPP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kejagung awalnya menetapkan tersangka Brigjen TNI YAK terlebih dulu. Kemudian hari ini NPP selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan langsung ditahan.
Adapun kasus ini bermula dari adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi TWP.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
"Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara. Di mana sumber dana TWP adalah gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit," papar Leonard.
Selanjutnya, perbuatan para tersangka, yakni Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.736.000.000 (127,7 miliar), berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
Peran Masing-masing Tersangka
1. Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK
Leonard mengatakan tersangka Brigjen TNI YAK telah mengeluarkan uang Rp 127.736.000.000 (127,7 miliar) dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.
Kemudian tersangka Brigjen TNI YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kaveling perumahan bagi prajurit TNI.
"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," kata Leonard.
2. Tersangka NPP
Tersangka NPP berperan menerima uang transfer dari Brigadir Jenderal TNI YAK. Selain itu, tersangka NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya, yaitu PT Griya Sari Harta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rin]