WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Dalam gugatan, disebutkan juga mengenai kas TNI AU.
Penggugat, bernama Jhon Irfan Kenway, mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, yang dilihat pada Selasa (8/2/2022).
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Dalam gugatannya, Jhon juga menuntut KPK agar mencabut surat pemblokiran sejumlah aset, yang salah satu di antaranya merupakan milik ibu kandungnya.
Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara yang tersimpan di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.
Nilainya mencapai Rp 139,43 miliar.