WahanaNews.co | Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan mediasi permasalahan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Teknik Utama, Kamis (17/3).
Mediasi ditandai dengan ditandatangani berita acara mediasi penyelesaian antara kedua belah pihak.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Diketahui, permasalahan yang terjadi yakni terkait kepemilikan PT KCN dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp4,6 Triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana Kejaksaan Agung menjelaskan, sengketa antara kedua belah pihak sudah terjadi selama 12 (dua belas) tahun dan akhirnya dilakukan mediasi selama 4 (empat) bulan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara.
"Mediasi akhirnya berhasil diselesaikan atas saran serta masukan sehingga sengketa berhasil diselesaikan dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan win-win solution (penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak)," jelasnya
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
Diketahui, untuk kegiatan mediasi, Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi mediator bukan hanya antara Pemerintah/BUMN dengan Pemerintah/BUMN, Pemerintah/BUMN dengan swasta tetapi juga permasalahan keperdataan dan tata usaha negara sengketa antar pihak non Pemerintah/BUMN. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.