WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang telah menghentikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Ariadil, di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Ariadil alias Adil diketahui melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri Novitasari yang tengah berada di rumah kerabatnya Halimah.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
"Jadi tersangka ini awalnya mendatangi korban dan mengajaknya untuk mengambil motor yang telah lama dipinjam oleh keluarga korban," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak kepada WahanaNews.co, Jumat (11/2).
Leonard juga menjelaskan, karena korban menolak ajakan tersangka, akhirnya terjadi kontak fisik akibat rasa kecewa.
"Langsung memukul atau meninju korban pada bagian lengan kanan atas sebanyak satu kali. Lalu mendorong korban hingga terjatuh di atas sofa," terangnya.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
Sementara itu, lanjut Leonard, pihaknya menjelaskan alasan penghentian penuntutan terhadap tersangka. Berdasarkan keadilan restoratif, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
"Jadi telah dilakukan perdamaian, karena adanya kesepakatan antara korban dan tersangka yang disaksikan keluarga korban dan Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian," jelasnya.
Setelah berdamai, Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.