WahanaNews.co | Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Tim Penyidik Koneksitas memeriksa seorangorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.
"Saksi yang diperiksa yakni, Laksamana Muda L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan periode 2015-2017," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Baca Juga:
Korut Rencanakan Peluncuran Satelit, Jepang-Korsel Minta Dibatalkan Langsung
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan proyek itu bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur.
"(L, red) diperiksa terkait pengadaan ground segment oleh Navayo dan kontrak-kontrak bersama konsultan dalam pengadaan terkait Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT)," ujar Ketut kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Keluarnya Satelit Garuda I dari orbit, maka terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Baca Juga:
Ilmuwan Takjub, Ada 3 Bulan Baru Mengorbit di Neptunus dan Uranus
"Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain," kata Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Guna mengisi kosongnya pengelolaan slot orbit itu, kata Mahfud, Kominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan.
"Hal itu bertujuan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan)," kata Mahfud. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.