WahanaNews.co, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mohammad Amar Khoerul Uman (MAK) jadi tersangka baru kasus korupsi pengadaan BTS 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Penetapan dilakukan pasca Kejari Jaksel menerima pelimpahan perkara dari penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara berdasar surat perintah penyidikan pada 19 Oktober 2023.
Baca Juga:
Kapolres Madina Pimpin Bakti Sosial di Masjid Jelang Ramadan
Dalam gelar perkara, jaksa mendapati alat bukti yang cukup untuk menetapkan MAK sebagai tersangka.
“Kami langsung menahan MAK selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu, (1/11/2023) melansir VIVA.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muchammad Arief Abdilah menambahkan tersangka MAK dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Kasus BTS 4G, Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara Kejagung Banding
Dalam kasus ini l, MAK selaku Kepala HUDEV UI diduga melakukan pemalsuan nota pembayaran kuitansi sebagai syarat pencairan anggaran pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project antara BAKTI dan HUDEV UI.
“Penetapan tersangka ini setelah kami mendapatkan pelimpahan perkara BTS 4G BAKTI Kemenominfo yang saat ini dalam penyidikan lanjutan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung,” ucap Arief.
Pemalsuan ini diduga supaya HUDEV UI dapat nilai kontrak senilai Rp1,99 miliar dari pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile PRojek 2021 untuk pembangunan tower BTS 4G.
Untuk itu, jaksa menganggap penerimaan uang secara ilegal ini termasuk dalam kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini yang mendapai Rp8,03 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, alasan MAK jadi tersangka lantaran kerugian negara yang ditimbulkan Kepala HUDEV UI ini senilai Rp1,99 miliar.
“Tidak (diserahkan penanganan sepenuhnya), karena nilai (kerugian) kecil,” ucap Kuntadi.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, ada lima pihak lain yang didakwa. Mereka yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
[Redaktur: Alpredo Gultom]