WahanaNews.co | Bendahara Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani H. Maming dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi izin tambang.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Rp 1,95 M, JPU KPK Agendakan Kesaksian Istri Mardani
Kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.
Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu.
Terkait perkara ini, Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono sudah berstatus terdakwa.
Baca Juga:
Dugaan Kasus Gratifikasi Mardani Maming, KPK Geledah Kantor PT Enam Sembilan Group di Batulicin
Pemanggilan Mardani tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022.
Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma.
"Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Ir H. Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. Diminta agar saudara sebagai saksi," bunyi surat keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (28/3/2022).