Dalam ekspos hasil penyelidikan, terungkap bahwa kesimpulan dari Visum et Repertum adalah korban tidak meninggal secara langsung akibat aksi Terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban.
Sebaliknya, korban meninggal karena perdarahan dan tidak mendapatkan bantuan segera.
Baca Juga:
DPRD Banten Minta TAPD Selaraskan APBD dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kematian korban tidak langsung disebabkan oleh tindakan langsung Terdakwa.
Berikutnya, berdasarkan informasi yang terdapat dalam berkas perkara, terungkap bahwa Terdakwa melakukan tindakan perlawanan terhadap korban menggunakan sebuah alat berupa gunting.
Motivasi dari tindakan ini adalah karena Terdakwa merasa terancam oleh korban yang membawa sebilah golok. Kejadian ini terjadi ketika korban yang tertangkap oleh Terdakwa hendak mengeluarkan sebilah golok yang sudah dipersiapkannya.
Baca Juga:
Bawaslu Kabupaten Serang Tingkatkan Pengawasan Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
"Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tegas Didik Farkhan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.