WahanaNews.co, Jakarta - Sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM tahun 2020 disita Bareskrim Polri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penyitaan dilakukan usai penyidik menggeledah dua lokasi di Kementerian ESDM.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
"Penggeledahan sudah selesai Kamis (4/7) malam. Barang bukti disita dari Kantor Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/7) mengutip CNN Indonesia.
Arief menjelaskan barang bukti yang disita tersebut berupa surat dan dokumen terkait hingga bukti elektronik seperti ponsel, laptop, hardisk, flashdisk, hingga komputer.
"Berupa bukti surat atau dokumen dan barang elektronik seperti telepon seluler, laptop, flashdisk, hdd dan CPU komputer," tuturnya.
Baca Juga:
Jejak Pelarian Buron e-KTP Paulus Tannos, Terdeteksi di Thailand Ditangkap di Singapura
Arief menjelaskan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi pada tahun 2020 itu saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Artinya, kata dia, penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang dilanggar dalam kasus itu.
Berdasarkan lokasinya, Arief mengatakan pengadaan PJUTS dikerjakan oleh Kementerian ESDM pada tiga wilayah berbeda mulai dari Barat, Tengah, hingga Timur Indonesia.
"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," tuturnya.