WahanaNews.co I Ketua Tim JPU dan dakwaan terhadap
perkara tindak pidana kasus korupsi jual beli vaksin Covid-19 ilegal kepada
warga Kota Medan telah disusun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
ss="MsoNormal">
Baca Juga:
Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Gempar Laporkan Manager PT Pelindo Sibolga ke Kejati Sumut
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika
dikonfirmasi di Medan, Sabtu (31/07/2021), membenarkan tim Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dari Kejati Sumut masih menyusun dakwaan kasus itu.
"Kejati Sumut menunjuk Robertson Pakpahan sebagai ketua
tim JPU dalam perkara tindak pidana korupsi jual beli vaksin Covid-19 ilegal,"
ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Baca Juga:
Kejati Sumut Sita Aset Tersangka Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas
perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi jual beli vaksin Covid-19
ilegal kepada masyarakat dari penyidik Polda Sumatera Utara.
Sebanyak tiga tersangka itu, yakni dr IW, Dr KS, dan SW,
berkas perkara tersebut diterima dari Polda Sumut, Kamis (15/07/2021) sore.
Polda Sumut menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap
dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 kepada beberapa kelompok warga di
Kota Medan. Keempat tersangka itu SW (40), agen Properti Medan Polonia (pemberi
suap), dr. IW (45) ASN/dokter pada Rutan Kelas I Medan (penerima suap), KS (47)
ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan SH adalah
ASN Dinas Kesehatan Sumut.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/05/2021) pukul 15.00
WIB, tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang
tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di kompleks
Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan
Perjuangan, Kota Medan.
Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan
jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara tunai atau
transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per
orang sedangkan sisa Rp30.000 menjadi komisi bagi SW. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.