WahanaNews.co | Universitas Brawijaya mengungkapkan, Novia Widyasari Rahayu (23) pernah mengalami pelecehan seksual di kampus. Kasus tersebut tak terkait kasus terbaru yang melibatkan sang kekasih, Bripda Randy.
Diketahui, Widya meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur pada 2 Desember 2021.
Baca Juga:
Kapolsek di Mojokerto Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya Malang Prof Dr Agus Suman mengatakan, kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2017 dilaporkan Widya pada Januari 2020.
"Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada Fungsionaris FIB UB," katanya dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (5/12). Dilansir Antara.
Pelaku pelecehan seksual yang dilaporkan Widya tak lain kakak tingkatnya yang juga merupakan mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris FIB UB berinisial RAW. Usai menerima laporan, pihak kampus melakukan tindak lanjut dengan membentuk Komisi Etik.
Baca Juga:
Pencegahan KDRT Melalui Pendampingan Stake Holder di Desa Dilem
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RAW, kakak tingkat Widya itu terbukti bersalah dan telah diberikan sanksi oleh pihak Universitas Brawijaya. Sementara untuk Widya diberikan pendampingan berupa pemberian konseling.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti bersalah dan pihak UB memberikan sanksi serta pembinaan. Kemudian, pendampingan juga diberikan kepada NWR," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Widya dikenal sebagai mahasiswa yang aktif dan cukup baik. "Namun kami mendapat kabar seperti memiliki permasalahan di keluarga," katanya.
Pihak universitas berduka akibat meninggalnya salah satu mahasiswa yang menimba ilmu di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FIB itu.
Agus menambahkan, kasus pelecehan seksual yang dialami Widya pada 2017 tidak memiliki hubungan dengan kasus baru yang melibatkan anggota kepolisian yakni Bripda Randy. Kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus sudah diselesaikan.
"Kasus yang dialami NWR pada 2017, tidak ada hubungannya, untuk di Universitas Brawijaya itu sudah selesai," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Kantor Lembaga Hukum (KLH) Universitas Brawijaya Lucky Endrawati menambahkan, Widya mengalami pelecehan seksual secara fisik dan verbal, para 2017 yang kemudian dilaporkan pada awal 2020.
"NWR mengalami kekerasan seksual berupa pelecehan seksual secara fisik dan verbal," katanya.
Universitas Brawijaya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya salah seorang mahasiswi berinisial NWR tersebut. Selain itu, pihak universitas juga mengapresiasi dan mendukung langkah cepat yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Pihak universitas tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya untuk mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasikan sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Widya mengakhiri hidupnya di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 2 Desember 2021. Dia diduga meminum racun jenis potasium.
Widya diduga mengalami depresi usai menjalin hubungan dengan anggota polisi yakni Bripda Randy. Widya diketahui menjalin hubungan dengan polisi yang bertugas di Polres Pasuruan itu sejak 2019.
Pihak kepolisian menindak tegas Bripda Randy yang terlibat kasus bunuh diri Widya melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bripda Randy sudah ditetapkan tersangka dan kini ditahan. [dhn]