WahanaNews.co, Bekasi - Ibu muda bernama Mega Suryani Dewi (24) meninggal di dalam rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (7/9/2023).
Jasad Mega ditemukan pada hari Sabtu (9/9/2023) dalam keadaan sudah meninggal dunia. Terdapat dugaan kuat bahwa ibu muda ini jadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Nando (25).
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Berita ini menjadi sorotan publik karena terdapat dugaan bahwa pihak kepolisian telah mengabaikan laporan tentang tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan Mega pada awal Agustus lalu.
Dampaknya, Mega terus mengalami kekerasan dan akhirnya tewas dibunuh oleh suaminya sendiri di dalam rumah kontrakannya. Pihak kepolisian membantah klaim bahwa mereka mengabaikan laporan KDRT yang diajukan oleh Mega.
Polisi Resor Metro Bekasi menegaskan bahwa mereka tidak pernah menghentikan penanganan laporan KDRT yang sebelumnya dilaporkan oleh Mega sebelum ia tewas dibunuh oleh suaminya.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Polisi menjelaskan bahwa ketika mereka hendak memproses laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan kepada pelapor, Mega tidak pernah hadir meskipun telah dihubungi oleh pihak kepolisian.
Saat diminta untuk memberikan klarifikasi pada saat itu, Mega menginformasikan kepada polisi bahwa dia sudah berdamai kembali dengan Nando.
Dalam pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meskipun masuk dalam lingkungan rumah tangga, KDRT merupakan tindak pidana yang bukan delik aduan.
"Itu meski (korban dan pelaku) terlihat sudah rukun, seharusnya polisi tetap memprosesnya ke pengadilan," ucap Fickar kepada Kompas.com, dikutip Kamis (14/9/2023).
Fickar memaparkan, ada tiga bentuk kekerasan yang dialami korban, yakni kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi. Adapun yang menjadi delik aduan, kata Fickar, hanya kekerasan ekonomis dan psikis.
"Sedangkan kekerasan fisik itu itu delik biasa. Seharusnya polisi tetap melanjutkan perkara penganiayaan itu karena kekerasan itu pidana umum yang tidak bisa dihentikan," ucap Fickar.
Semestinya, lanjut Fickar, polisi membawa kasus itu hingga ke pengadilan. Adapun perdamaian yang diklaim pelaku atau korban itu sifatnya hanya meringankan hukuman saja.
"Itu sepenuhnya menjadi otoritas hakim pengadilan. Berdamai itu bukan dan tidak akan menjadi alasan pemaaf (tidak dituntut), tetapi hanya dapat menjadi alasan yang meringankan," tutur Fickar.
Polres Metro Bekasi membantah pihaknya menghentikan laporan KDRT yang pernah disampaikan Mega sebelum dia tewas dihabisi suaminya.
"Kami enggak ada (putusan) menghentikan laporan (KDRT Mega)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung, melansir Kompas, Rabu (13/9/2023).
Gogo menjelaskan bahwa Mega telah membuat laporan pada bulan Agustus 2023. Polisi meminta korban untuk menjalani pemeriksaan visum. Setelah proses visum selesai, Mega kembali ke rumahnya.
Kemudian, Mega dijadwalkan untuk dipanggil kembali agar dapat menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan keterangan terkait laporannya.
Namun, Mega tidak datang pada waktu yang telah ditentukan untuk pemeriksaan tersebut.
"Kami telepon pastinya, kalau pelapor enggak datang, ini bagaimana Mega enggak angkat telepon," jelas Gogo.
Gogo mengungkapkan bahwa pihak kepolisian kemudian menerima pesan WhatsApp dari Mega, dimana Mega menginformasikan bahwa dia tidak bisa hadir untuk pemeriksaan karena telah berdamai kembali dengan suaminya.
Gogo menyatakan bahwa Mega memang berniat untuk mencabut laporannya. Namun, yang menjadi perhatian adalah fakta bahwa Mega tidak datang ke Kantor Polres Metro Bekasi seperti yang diharapkan. Pihak kepolisian telah menunggu untuk mendapatkan klarifikasi dari Mega.
Di sisi lain, Gogo juga ingin mencari tahu mengapa keluarga korban mengklaim bahwa polisi telah menghentikan penanganan laporan KDRT tersebut.
"Makanya kami juga mau tanya juga ke keluarganya (kenapa bilang distop). Kami ada semua buktinya, sudah telepon, sudah di WA, dia (Mega) sendiri yang menjawab gitu," ungkap Gogo.
Seperti diketahui, Deden Suryana (27), kakak kandung Mega mengatakan, sempat menyesalkan adik iparnya itu sempat lolos dari jerat hukum atas dugaan KDRT yang menimpa adiknya.
Menurut Deden, sang adik sempat membuat laporan ke Markas Polres (Mapolres) Metro Bekasi. Namun, kasusnya dihentikan kepolisian lantaran tuduhannya disangkal pelaku.
Selama membina rumah tangga itu pula, Mega kerap mendapatkan kekerasan dari Nando. Mega pun akhirnya tidak tahan sehingga mengadu ke keluarga dan kepolisian.
"Sudah sempat dilaporkan, sudah sempat visum juga, cuma dari pihak pelaku menyangkal dan (polisi) memutuskan buat disetop," kata Deden di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023).
Seiring berjalannya waktu, kata Deden, polisi kemudian mengonfirmasi laporan tersebut kepada pasutri tersebut, apakah ingin diteruskan atau menempuh jalur damai.
Menurut Deden, ketika itu, hanya Nando lah yang menginginkan kasus tersebut dihentikan. Kala itu, Nando menyatakan bahwa ia dan MSD sudah kembali tinggal satu rumah.
Adapun Nando tega membunuh istrinya pada Kamis (7/9/2023) malam, usai ia dan Mega terlibat cekcok masalah rumah tangga.
Pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan mereka di Cikarang, Bekasi, dan dilakukan saat kedua anaknya sedang berada di rumah.
Setelah membunuh nyawa istrinya, Nando lalu mengungsikan anak-anaknya ke rumah mertua.
Jasad Mega ditemukan polisi pada Sabtu (9/9/2023) dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Terdapat luka sayatan sedalam empat sentimeter di leher korban.
Dua hari setelah melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat didampingi kedua orangtuanya, yakni Sabtu (9/9/2023) pukul 01.30 WIB.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]