WahanaNews.co | Mayoritas Anggota Kelompok DPD RI di MPR RI mendesak agar usul penguatan kewenangan DPD RI segera dilakukan.
Hal itu dibahas saat Rapat Kelompok DPD di MPR RI yang diantaranya membahas Progress Report Kelompok DPD di MPR, Pembahasan dan Pengesahan Pandangan Kelompok DPD di MPR RI terhadap Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2019-2024.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
“Wacana amendemen UUD 1945 ini akan kami dorong karena penataan ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan konstitusi tetap diperlukan dan menjadi concern Kelompok DPD di MPR untuk disuarakan dalam Rapat Gabungan MPR nanti,” ujar Ketua Kelompok DPD di MPR RI, Tamsil Linrung di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (30/1/2022) lalu.
Pada forum rapat pleno tersebut, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti selaku penasehat Kelompok DPD di MPR RI menyampaikan untuk memperjuangkan aspirasi khususnya dalam hal penataan kewenangan DPD.
Menurutnya, sebagai lembaga perwakilan daerah dengan proses keterpilihan yang jauh lebih sulit daripada DPR, sudah selayaknya DPD diberikan kewenangan yang dapat mengimbangi kewenangan DPR dan Presiden.
Baca Juga:
Amien Rais Setuju UUD Diamendemen Lagi, Presiden Dipilih oleh MPR
“Sudah banyak kajian, penelitian, dan analisa terkait dengan perlunya penataan kewenangan DPD selama ini. Untuk itu, kembali saya ingatkan agar kita terus menyuarakan aspirasi itu dengan tetap menjalankan tugas konstitusional yang ada saat ini dengan penuh keseriusan dan kerja keras,” tegas LaNyalla.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI, Fadel Muhammad pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa akan segera membuat forum pertemuan dengan Ketua MPR dan wakil ketua MPR lainnya untuk mendorong aspirasi dari DPD.
"Saya akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan Ketua MPR sekaligus mengajak Pimpinan MPR lainnya membahas masalah amendemen penguatan kewenangan DPD ini," imbuhnya.
Pada saat yang sama, Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR RI Fahira Idris saat menyampaikan progress report dalam pelaksanaan pengkajian dan pendalaman materi tersebut Pimpinan Kelompok DPD di MPR menyepakati untuk didasarkan pada Keputusan MPR RI Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.
“Pimpinan Kelompok DPD di MPR telah melakukan serangkaian kegiatan melalui koordinasi dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR unsur DPD RI, penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan dialog publik, pendalaman materi melalui RDPU, dan sinkronisasi dan finalisasi materi,” jelasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono pada kesempatan ini menambahkan bahwa kinerja kelompok DPD di MPR RI sangat diapresiasi telah menyusun rekomendasi-rekomendasi terkait Keputusan MPR RI Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.
“Saya mendorong penataan kewenangan DPD sesuai dengan rekomendasi tidak pragmatis dan harus mencermati kepentingan yang lebih besar dan jangka panjang,” pungkas Nono.[mga]