WahanaNews.co | Sejumlah warga penghuni Rusunami City Garden Cengkareng saat ini mulai mengeluh akibat adanya gejolak yang ditimbulkan oleh seklompok oknum warga yang bernafsu ingin menjadi pengelola Rusun City Garden.
Pasalnya, sekelompok oknum warga tersebut mulai menebarkan pesan pengancaman kepada warga yang patuh aturan untuk ikut juga dalam rangka usaha pengambilalihan paksa pengelolaan sah dari PT. Surya Citra Perdana (SCP) ke kelompok oknum warga tersebut.
Baca Juga:
Soal Teror Rumah Bappilu Gerindra Sulsel, Serma Arifuddin Adik Mentan Mangkir Panggilan Denpom
"Iya, mereka (kelompok oknum warga) sudah mulai mengancam dan mengintimidasi kami kalau gak ikut kelompok dia," kata AS (bukan nama sebenarnya) kepada wartawan, Rabu (31/1/2024) pagi.
AS mengatakan, siapapun warga yang memihak pengelola PT. SCP dan PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), jika penyewa, maka kelompok warga itu melarang untuk melanjutkan sewa unit lagi.
Selain itu lanjutnya, warga dilarang bayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) ke pengelola PT. SCP, bayarnya harus ke kantor warga.
Baca Juga:
Usai Teror Rumah Ketua Gerindra Sulsel, Anggota TNI Diperiksa Denpom
Dirinya menjadi serba salah dan bingung. Di sisi lain mau taat hukum, namun di sisi lain diancam dan diintimidasi oleh sekelompok oknum warga.
"Gila, mereka udah seperti kudeta atau makar, sampai ancam-ancam warga lainnya, jelas ini pepanggaran HAM deh sepertinya," ujarnya.
Sebelumnya, kelompok oknum warga mengultimatum melalui pesan whatsapp group (WAG) yang isinya meminta kepada warga yang memihak ke PT. SCP (pengelola sah saat ini) dan PT. RRAA (pengembang), untuk kembali ke pihak team warga (kelompok oknum warga).
Dalam pesan itu, jika masih pro ke mereka (SCP dan RRAA), maka pertanggal 30 Januari 2024, bagi penyewa tidak bisa melanjutkan sewanya.
“Untuk kalian penyewa sudah tidak lagi bisa menyewa di hunian apartement City Garden," bunyi pesan itu dikutip, Rabu (31/1/2024).
Mereka (kelompok oknum warga) juga meminta warga membayar IPL ke kantor warga. Jika tidak membayar IPL ke kelompok warga itu, maka diancam listrik akan dipadamkan.
"Apabila tidak ada pembayaran listrik ke tim warga maka listrik kalian akan kami matikan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui secara aturan sebelum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di rusun seharusnya dikelola oleh pengembang dan/atau melalui perusahaan pihak ketiga.
"Saya sudah katakan kalau berdasarkan pergub ya seharusnya SCP yang ngelola,” ujar Kepala Seksi Regulasi Perumahan dan Kawasan Pernukiman Provinsi DKI Jakarta Jani Malau saat rapat dengan pihak PT. SCP di kantor Sudin PKP Jakarta Barat, Senin (29/1).
[Redaktur: Zahara Sitio]