WahanaNews.co | Keluarga dan Kuasa Hukum Poltak Pasaribu, salah satu korban penembakan oleh polisi berinisial Ipda OS di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, tahun lalu, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (27/7/2022).
Mereka datang untuk menanyakan status Ipda OS usai dinyatakan bersalah atas kasus penembakan hingga menghilangkan nyawa orang lain oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Polisi Periska Ibu Tenggelamkan Bayinya di Ember, Derita Baby Blues?
"Kami datang ke sini ingin mengadukan kasus ini ke Propam, karena kasus ini sudah lama tapi masih terkesan ditutup-tutupi," ujar Kuasa Hukum Keluarga Korban, David Aruan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Menurut David, penyidik dari kepolisian maupun pihak kejaksaan selama ini tidak pernah memanggil keluarga korban untuk dimintai keterangan ataupun kesaksian.
Keluarga justru mendapatkan informasi pada Awal Juni 2022 bahwa tersangka penembakan, yakni Ipda OS sudah diputus bersalah dengan vonis 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Gelar Media Gathering, HSP Bintaro Sajikan Stand Up Comedy dan Bagi-bagi Doorprize
"Belakangan ketahuan tiba-tiba ada putusan tanpa ada pemanggilan. Sekarang ini sudah ada putusan dalam putusan ini jelas pelaku itu telah divonis," kata David.
Atas dasar itu, kata David, dia bersama kliennya ingin menanyakan tindak lanjut dari kepolisian terhadap Ipda OS dan juga terhadap para korban.
"Karena sudah ada putusan maka kami tanyakan kelanjutannya gimana kepada oknum ini?," kata David.
"Yang disesalkan lagi tidak ada pendekatan terhadap keluarga korban. Jadi kalau ada kasus polisi tembak warga, masyarakat yang kena tembak, ditinggalkan aja gitu," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Istri korban, Listi, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan soal pemecatan terhadap Ipda OS dari Polri.
Di samping itu, Listi juga mempertanyakan tanggung jawab Institusi Polri terhadap keluarganya yang menjadi korban penembakan anggota polisi.
"Ini kan permasalahan suami saya ini sudah mau 9 bulan, tapi titik temunya sampai sekarang saya engak tahu, pertanggungjawaban institusi ini enggak ada ke keluarga saya," ungkap Listi.
Sebagai informasi, Ipda OS menembak dua orang, yakni PP dan MA di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 26 November 2021 malam.
Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit. Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengaku dibuntuti sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.
Warga berinisial O itu merasa diikuti mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saat ini peristiwa dilatarbelakangi laporan warga yang merasa dirinya terancam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa.
Setelah warga itu melapor ke polisi, Ipda OS mengarahkannya masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pengamanan.
Warga pelapor itu diminta menepi di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan.
Di lokasi tersebut, kata Tubagus, terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban berinisial PP dan MA yang berujung pada penembakan.
"Keterangan saksi terjadi peristiwa ribut di situ dan mendengar dua tembakan oleh yang mengakui polisi. Dari keterangan saksi (pelaku) mau ditabrak," kata Tubagus.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan melangsungkan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.
"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Zulpan. [rsy]