WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kematian Winda Lorenza Gowasa di kamar mandi rumah mantan mertuanya di Medan menyisakan sederet pertanyaan, terlebih namanya disebut pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Winda ditemukan meninggal dunia di rumah mantan mertuanya di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (2/8/2026) siang.
Baca Juga:
Amplop Bupati Kuansing untuk Raja Juli Diduga Berisi 14.000 SGD, KPK Temukan Selisih Pengembalian
Nama Winda sebelumnya tercatat sebagai pihak swasta yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK bersama pegawai Bea Cukai Salisa Asmoaji pada April 2026.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJBC.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga:
Ditegur KPK terkait Hibah APBD ke Vertikal, Pemprov Sulteng Melawan(?)
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mendalami dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan, termasuk kemungkinan penyimpangan dalam proses pelayanan dan pengawasan.
Perkara tersebut bermula dari dugaan adanya permufakatan untuk mengatur jalur importasi dengan melibatkan sejumlah oknum pejabat DJBC.
Para pihak yang terlibat diduga memanipulasi mesin agar barang milik PT Blueray Cargo dapat melewati proses importasi tanpa menjalani pemeriksaan fisik.
Barang impor tersebut diduga bisa lolos dari pemeriksaan ketat setelah adanya pemberian uang suap yang dilakukan secara berkala.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan bahwa dana yang diperoleh dari praktik tersebut dikelola dan disembunyikan melalui sejumlah cara.
Sejumlah lokasi diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan uang, sementara kendaraan operasional juga disebut digunakan untuk menyimpan dana.
Dari Operasi Tangkap Tangan pada awal Februari 2026, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp40,5 miliar.
KPK sejauh ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Enam tersangka itu adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray Cargo.
Muncul pertanyaan apakah Winda Lorenza Gowasa yang pernah diperiksa KPK pada April 2026 merupakan orang yang sama dengan Winda Lorenza Gowasa yang ditemukan meninggal dunia di Medan.
Hingga Jumat (7/8/2026) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi mengenai identitas tersebut.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp juga disebut belum dibaca hingga berita mengenai kasus tersebut ditayangkan.
Sementara itu, sumber internal KPK yang dikutip secara anonim menyebut Winda yang pernah diperiksa sebagai saksi dan Winda yang meninggal di Medan merupakan orang yang sama, tetapi informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.
DPR Minta Kasus Diungkap Transparan
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly meminta Polda Sumatera Utara mengusut kematian Winda secara terbuka agar berbagai pertanyaan mengenai kasus tersebut dapat terjawab.
“Kita minta Polda Sumut mengungkap kasus ini secara terbuka dan transparan,” ujar Yasonna, Sabtu (8/8/2026).
Yasonna menilai sejumlah informasi dan temuan yang muncul dalam pemberitaan mengenai kematian Winda memerlukan penyelidikan lebih mendalam.
Menurutnya, beberapa hal yang mencuat dalam kasus tersebut terlihat janggal sehingga kepolisian perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Untuk itu Polda Sumut perlu membentuk Tim Khusus untuk menyelidikinya,” pungkas Yasonna.
Ia juga menilai pemeriksaan ilmiah perlu diperkuat dengan melibatkan unsur laboratorium forensik Polri.
“Puslabfor Polri juga perlu dilibatkan,” tambahnya.
Dokter Forensik Temukan Luka Tembak Tempel
Dokter forensik RS Bhayangkara Medan dr. Mistar Ritonga mengungkap sejumlah temuan dari pemeriksaan terhadap jenazah Winda.
Salah satu temuan penting dalam pemeriksaan tersebut adalah adanya luka tembak tempel atau luka yang terjadi ketika senjata api berada dalam posisi menempel pada kulit saat ditembakkan.
“Ciri-ciri luka tembaknya adalah luka tembak tempel,” jelas Mistar.
Dokter forensik menerangkan karakteristik luka tersebut menunjukkan posisi senjata berada sangat dekat dengan tubuh korban.
“Kalau luka tempel berarti senjatanya menempel ke kulit,” lanjutnya.
Peluru diketahui melintasi bagian dasar tengkorak hingga menyebabkan keretakan, tetapi tidak menembus kulit karena telah kehilangan daya.
Pemeriksaan juga menemukan luka sayatan pada tangan serta bekas luka lama di tubuh korban.
Namun, dokter forensik tidak menemukan tanda kekerasan berupa cekikan pada jenazah Winda.
Luka lebam yang terlihat pada tubuh korban diduga merupakan perubahan fisiologis setelah kematian dan bukan akibat tindak kekerasan.
Sementara bekas jahitan yang ditemukan pada bagian leher dan kepala disebut merupakan bagian dari prosedur autopsi.
Polisi Dalami Penyebab Kematian
Polrestabes Medan sebelumnya menyampaikan dugaan sementara bahwa Winda meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka Imansyah Harefa.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan kepolisian masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan dokter forensik untuk mendalami penyebab kematian korban.
Pihak keluarga Winda, di sisi lain, menolak dugaan sementara kepolisian tersebut dan meminta kematian korban diusut lebih jauh.
Ayah Winda, Sanalui Gowasa (55), bersama ibu korban dan kuasa hukum kemudian membuat laporan ke Polda Sumut pada Kamis (6/8/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1286/VIII/2026/SPKT Polda Sumut tertanggal 6 Agustus 2026.
Kuasa hukum keluarga, Paul JJ Tambunan, menyebut keluarga menemukan sejumlah kondisi pada tubuh Winda yang mereka nilai perlu mendapatkan penjelasan.
“Kejanggalan muncul saat jenazah dibawa ke rumah duka, banyak luka lebam maupun sayatan,” ujar Paul.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan keluarga mendatangi kepolisian untuk membuat laporan resmi.
“Sehingga keluarga membuka pengaduan ke SPKT,” lanjutnya.
Keluarga berharap laporan ke Polda Sumut dapat membuka secara terang penyebab pasti kematian Winda dan memastikan apakah korban meninggal akibat bunuh diri atau terdapat keterlibatan pihak lain.
Mereka juga meminta penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan sehingga seluruh fakta di balik kematian Winda dapat terungkap.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]