WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang menyatakan siap menjadi penjamin tujuh tersangka kasus perusakan rumah retret pelajar di Sukabumi menuai kritik tajam.
Sorotan paling keras datang dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Rudi Kabunang, yang menyebut keputusan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip perlindungan HAM itu sendiri.
Baca Juga:
Kejar Kades Korup, Staf Kejari Simalungun Gugur di Sungai Asahan
“Kalau KemenHAM malah jadi penjamin pelaku intoleransi, lalu siapa yang lindungi korban? Negara jangan jadi pelindung ketidakadilan,” tegas Umbu kepada wartawan, Jumat (4/7/2025) malam.
Umbu menilai, insiden di Sukabumi bukan sekadar gesekan sosial biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak kebebasan beragama yang dilindungi konstitusi.
Ia mengingatkan bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh warganya dalam menjalankan ibadah tanpa rasa takut.
Baca Juga:
Kasus Sengketa Tanah di Medan: Laporan Mangkrak 3 Tahun, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
“Ini bukan isu minor. Ini soal hak dasar yang dijamin UUD 1945. Negara wajib melindungi anak-anak bangsa dalam menjalankan keyakinannya,” kata Umbu, legislator dari dapil NTT II.
Ia juga mempertanyakan alasan KemenHAM yang menyebut para pelaku sebagai warga biasa, tidak terorganisir, dan layak dikasihani karena alasan keluarga.
“Kalau begitu, semua pelaku kejahatan bisa berlindung di balik narasi kasihan. Negara ini tidak dibangun dari empati buta, tapi dari hukum yang adil dan tegas,” tegas politisi asal Pulau Sumba itu.
Lebih lanjut, Umbu menyoroti kecenderungan negara yang kerap menggunakan pendekatan mediasi dan Restorative Justice (RJ) dalam kasus-kasus intoleransi.
Menurutnya, pendekatan semacam itu justru menimbulkan ilusi keadilan.
“Apa ini artinya, pelaku intoleransi bisa bebas asal bilang maaf?” sindirnya.
Ia bahkan mendesak langsung Menteri HAM untuk membatalkan rencana menjadi penjamin.
“Saya minta Menteri HAM segera membatalkan rencana menjadi penjamin. Kalau ini dibiarkan, Indonesia mau jadi apa? Negara hukum atau negara yang tidak aman bagi minoritas?"
Umbu pun menyatakan bahwa DPR akan mengawal ketat kasus ini agar tidak berakhir dalam kompromi politik yang merugikan korban.
“Sudah terlalu sering kasus serupa terjadi. Pembubaran ibadah, pengusiran, perusakan rumah ibadat, dan semuanya selalu berhenti di tengah jalan karena negara takut bersikap tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan KemenHAM dalam kabinet Prabowo semestinya menjadi penegak prinsip keadilan yang berpihak kepada korban, bukan pelaku.
“HAM bukan berarti lunak terhadap pelanggar hukum. HAM justru harus menjadi pembela korban, bukan pelindung pelaku,” tegas Umbu Rudi.
Sebelumnya, sebuah rumah di Desa Tangkil, Sukabumi, yang digunakan sebagai tempat retret pelajar, didatangi dan dirusak sejumlah warga karena disangka sebagai tempat ibadah.
Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka. Namun, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyatakan bahwa KemenHAM siap mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadi penjamin mereka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]