WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tumpukan uang Rp 300 miliar yang dipamerkan di Gedung Merah Putih pada Kamis (20/11/2025) bukan uang pinjaman bank.
Melainkan dana rampasan PT Taspen yang sebelumnya ditempatkan di rekening penampung karena KPK tidak menyimpan barang sitaan di kantor maupun Rupbasan.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Korupsi Rp500 Juta, Kades dan Sekdes Tuhegeo II Ditahan Kejari Gunungsitoli
KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo pada Jumat (21/11/2025) menjelaskan bahwa seluruh uang sitaan selalu dititipkan ke perbankan.
Penarikan fisik dilakukan khusus untuk kebutuhan kegiatan resmi KPK pada hari itu.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan ucapan jaksa eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu yang pada Kamis (20/11/2025) mengatakan bahwa pihaknya “meminjam” uang tersebut dari salah satu bank pelat merah guna kepentingan konferensi pers.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR, Tiga Saksi Diperiksa
Ia juga menyebut rencana pengembalian dilakukan sebelum pukul 16.00 WIB pada hari yang sama.
Dalam kesempatan itu, Leo menyebut pihaknya masih berkomunikasi dengan BNI Mega Kuningan untuk menarik uang Rp 300 miliar yang akan dipamerkan.
Ia menambahkan bahwa pengamanan turut melibatkan kepolisian.