WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung, Whoosh, yang berada di bawah pengelolaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), menyusul temuan adanya indikasi penjualan kembali tanah milik negara untuk kepentingan proyek tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025), bahwa pihaknya menemukan adanya oknum yang memanfaatkan aset negara untuk keuntungan pribadi dengan menjual kembali lahan yang sebenarnya milik negara.
Baca Juga:
Marak OTT KPK, Kardinal Suharyo: Bangsa Ini Harus Bertobat
“Ada oknum-oknum, di mana yang seharusnya ini milik negara, tetapi dijual lagi ke negara,” ujar Asep.
Ia menjelaskan bahwa lahan-lahan tersebut tidak hanya dijual kembali, tetapi juga dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya, dan dalam beberapa kasus bahkan melebihi harga pasar.
Padahal, kata Asep, tanah negara yang digunakan untuk proyek nasional tidak seharusnya diperjualbelikan, melainkan cukup dikonversi atau dialihkan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Menkeu: Dana Rp6,62 Triliun Hasil Penyitaan Korupsi Masih Dirancang Pemerintah Pemanfaatannya
“Kalaupun itu misalkan kawasan hutan, ya dikonversi nanti dengan lahan yang lain lagi, seperti itu,” ucapnya.
KPK kini tengah menelusuri secara rinci proses pengadaan lahan untuk proyek kereta cepat Whoosh tersebut, guna memastikan seluruh mekanismenya berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.
“Kalau pembayarannya wajar, maka tidak akan kami perkarakan,” jelas Asep.