WahanaNews.co | Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Cahyo R
Muzhar, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menelaah dokumen terkait
status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient
Patriot Riwu Kore.
Cahyo mengatakan, pihaknya tak bisa sembarangan dalam memutuskan perkara status
kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.
Baca Juga:
NTT Pertiwi, Program Unggulan Ansi-Jane Berdayakan UMKM Kaum Perempuan
"Terkait status kewarganegaraan
kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan menelaah dokumen dokumen
yang ada serta mengumpulkan dokumen dokumen terkait lainnya untuk kemudian
dijadikan dasar untuk membuat kebijakan," kata Cahyo R Muzhar di Jakarta,
Selasa (9/2/2021).
Dia mengatakan, Dirjen AHU Kemenkumham
tidak bisa sembarangan memutuskan perkara status kewarganegaraan tersebut.
Meskipun, Menteri Hukum dan HAM telah
mengatakan bahwa status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore akan
dicabut.
Baca Juga:
Koalisi Demokrat-PSI, Poros Baru Pilkada NTT, Usung Beni Harman dan Jane Natalia Suryanto
"Tentunya perlu dilakukan proses
pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu. Kami akan infokan segera
perkembangannya," kata Cahyo lagi.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sabu
Raijua menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS bahwa Orient Riwu
Kore masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) sehingga meminta
penundaan pelantikan Orient.
Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan
konfirmasi dan membenarkan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan
Amerika.
Menteri Yasonna Laoly mengatakan bahwa
pemerintah akan menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan
kepada Orient.
Hal ini mengingat Indonesia tidak
mengenal kewarganegaraan ganda berdasarkan Pasal 23 UU 12/2006 tentang
Kewarganegaraan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.